PENINGKATAN SDM PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN SDM PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN BAGI PENGURUS LEMBAGA PPA di KAB/ KOTA PROVINSI SUMBAR TAHUN 2021
Dalam upaya meningkatkan optimalisasi pelayanan dan pendampingan penyelesaian kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta meningkatkan koordinasi kerja antara sesama stakeholder baik yang berada di Provinsi maupun kabupaten kota, pengurus P2TP2A dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Peningkatan SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, kegiatan yang di laksanakan DPPPA Kabupaten Agam Tgl. 21 /4/2021. Peserta berjumlah 30 orang, dari unsur Masyarakat, Organisasi Perempuan dan anak, Organisasi Masyarakat, Forum Anak , unsur Nagari/ kelurahan Lembaga layanan Perempuan dan Anak.
P2TP2A yang merupakan wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui berbagai pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan lainnya melakukan koordinasi dengan OPD atau unit-unit lainnya yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. P2TP2A memperkuat mekanisme koordinasi dan jejaring kerja antar unit pelayanan dalam penanganan kasus kekerasan nara sumber disampaikan oleh Ibu. Hj. Harneli Mahyeldi selaku pembina P2TP2A Provinsi Sumatera Barat, . Kadis DPPPA Kab. Agam. Ir. Erniwati, M.Sp dan kabid perlindungan anak Asnidawati, SE . dihadiri Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov.Sumbar. ( Drs. Besri Rahmad.MM)
Mengingat Pentingnya peningkatan SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan ini terutama dalam perencanaan, pencegahan dan penurunan jumlah kasus maka diharapkan pemerintah selalu secara intensif tetap melaksanakan kegiatan peningkatan SDM dan pendampingan Korban kekerasan ini karena perlunyanya penambahan wawasan bagi petugas pelaksanaan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Sehingga pengurus P2TP2A Provinsi dan Kabupaten Kota lebih pro aktif dalam upaya penanggulangan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke depannya.